Menemukan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tidak ada di tempatnya tentu menimbulkan kekhawatiran, namun Anda perlu segera mencari informasi mengenai Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Memiliki laporan kehilangan resmi dari kepolisian adalah syarat mutlak bagi warga Kota Samarinda untuk dapat memproses pembuatan STNK duplikat di kantor SAMSAT setempat.
"Ketertiban dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mencerminkan kedisiplinan warga Kota Samarinda dalam mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Timur."
Informasi Lengkap: Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kota Samarinda
Lapor kehilangan STNK ke Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan langkah hukum awal untuk menyatakan bahwa dokumen negara tersebut telah hilang dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di Kota Samarinda, proses ini biasanya tidak dipungut biaya (gratis). Namun, laporan ini hanyalah pintu masuk untuk mengurus Duplikat STNK di SAMSAT Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan STNK duplikat adalah sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Jika saat STNK hilang kendaraan Anda ternyata memiliki tunggakan pajak, maka Anda wajib melunasinya terlebih dahulu. Perhitungan denda pajak di Kalimantan Timur umumnya menggunakan formula: PKB x 25% + denda SWDKLLJ (Rp32.000 untuk motor atau Rp100.000 untuk mobil). Memastikan status pajak tetap aktif akan mempermudah verifikasi saat Anda mengajukan pembuatan STNK baru setelah surat kehilangan dari Polsek terbit.
Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kota Samarinda
Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Kalimantan Timur, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:
- Bawa berkas persyaratan lengkap ke kantor SAMSAT terdekat di Samarinda.
- Ambil nomor antrian sesuai jenis layanan.
- Menuju ke loket verifikasi data progresif.
- Serahkan dokumen di loket daftar ulang 1 tahun.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di loket pembayaran.
- Ambil STNK dan SKPD baru yang telah disahkan.
Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Kalimantan Timur
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
- BPKB asli & copy
Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:
- Bawa kendaraan Anda ke area Cek Fisik SAMSAT untuk dilakukan gesek nomor rangka dan mesin.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran dengan data kendaraan yang benar.
- Lakukan pengecekan di loket progresif.
- Serahkan berkas lengkap ke loket daftar ulang 5 tahun.
- Bayar biaya pajak dan PNBP plat nomor (TNKB) di loket pembayaran.
- Ambil STNK, SKPD, dan plat nomor (TNKB) baru.
Prosedur Duplikat STNK Hilang di Samarinda
Bagi Anda yang sedang mengurus kehilangan, layanan duplikat STNK adalah prosedur utama yang harus ditempuh setelah dari Polsek.
- KTP asli
- BPKB asli & copy
Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:
- Lakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT Samarinda.
- Ambil berkas arsip kendaraan di bagian arsip.
- Bawa Surat Kehilangan dari POLSEK setempat.
- Dapatkan Surat Keterangan dari Biro OPS POLRES Samarinda.
- Lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di unit Reserse POLRES.
- Minta Surat Keterangan INFOLAHTA POLDA Kalimantan Timur.
- Lampirkan kwitansi pemasangan iklan kehilangan di media cetak sebanyak 2 kali.
- Isi formulir pendaftaran duplikat STNK.
- Lakukan pengecekan loket progresif.
- Daftarkan permohonan Duplikat STNK di loket yang tersedia.
- Tunggu masa proses selama 14 hari sesuai ketentuan.
- Lakukan konfirmasi ulang setelah masa tunggu berakhir.
- Bayar pajak dan PNBP STNK di loket pembayaran.
- Ambil STNK duplikat Anda.
Alamat Kantor SAMSAT di Kota Samarinda Kalimantan Timur
Berikut adalah lokasi pelayanan SAMSAT yang bisa Anda kunjungi di wilayah Kota Samarinda:
- SAMSAT Induk Samarinda:
- Alamat: Jl. Wahid Hasyim I No. 1, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara.
- Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 14.00 WITA), Jumat (08.00 - 11.00 WITA), Sabtu (08.00 - 12.00 WITA).
- SAMSAT Pembantu Samarinda Seberang:
- Alamat: Jl. Bung Tomo, Samarinda Seberang.
- SAMSAT Drive Thru:
- Lokasi: Kompleks Gelora Kadrie Oening (Sempaja) Samarinda.
- SAMSAT Corner/Gerai: Tersedia di beberapa pusat perbelanjaan seperti Big Mall Samarinda sesuai jadwal yang ditentukan.
Demikian panduan mengenai Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kota Samarinda dan prosedur pengurusannya hingga ke tingkat SAMSAT Kalimantan Timur. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara runtut dan melengkapi persyaratan yang diminta, diharapkan warga Kota Samarinda dapat memulihkan dokumen kendaraannya dengan lancar. Selalulah taat pajak dan pastikan dokumen kendaraan Anda selalu lengkap demi kenyamanan berkendara.