Mengetahui rincian informasi mengenai Biaya Pembuatan Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat merupakan hal yang sangat krusial bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Kehilangan dokumen penting seperti STNK tentu menimbulkan rasa cemas, namun dengan memahami alur birokrasi dan besaran tarif yang berlaku di SAMSAT Lombok Utara, Anda dapat mengurusnya dengan tenang tanpa perlu menggunakan jasa perantara yang mahal.
Mengurus kelengkapan dokumen kendaraan secara mandiri adalah bentuk tanggung jawab warga Kabupaten Lombok Utara dalam mendukung tertib administrasi di Nusa Tenggara Barat.
Informasi Lengkap: Biaya Pembuatan Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Lombok Utara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan duplikat STNK yang hilang memiliki tarif tetap. Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, biaya PNBP STNK adalah sebesar Rp100.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biayanya adalah sebesar Rp200.000 per penerbitan.
Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut hanya mencakup pencetakan duplikat STNK saja. Jika pada saat pengurusan ternyata pajak tahunan kendaraan Anda sudah jatuh tempo atau menunggak, maka Anda diwajibkan untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ terlebih dahulu. Rumus perhitungan pajak yang berlaku umumnya adalah PKB + SWDKLLJ (Rp35.000 untuk motor atau Rp143.000 untuk mobil).
Di Kabupaten Lombok Utara, proses ini dilakukan di kantor SAMSAT dengan verifikasi data yang ketat guna memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindak kejahatan. Selain biaya PNBP, Anda mungkin perlu menyiapkan dana kecil untuk biaya fotokopi berkas dan biaya iklan kehilangan di media cetak sebagai salah satu syarat administratif yang diwajibkan oleh kepolisian di Nusa Tenggara Barat.
Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Lombok Utara
Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Nusa Tenggara Barat, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:
- Bawa berkas persyaratan lengkap ke kantor SAMSAT.
- Ambil nomor antrian yang disediakan petugas.
- Lakukan verifikasi di loket progresif.
- Menuju ke loket daftar ulang 1 tahun untuk penyerahan berkas.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal di loket pembayaran.
- Ambil STNK dan SKPD yang telah disahkan.
Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Nusa Tenggara Barat
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
- BPKB asli & copy
Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:
- Bawa kendaraan ke area Cek Fisik untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Lakukan verifikasi data di loket progresif.
- Daftarkan kendaraan di loket daftar ulang 5 tahun.
- Lakukan pembayaran di kasir SAMSAT.
- Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat nomor) baru di loket penyerahan.
Prosedur Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Lombok Utara
Jika Anda kehilangan STNK di wilayah Kabupaten Lombok Utara, berikut adalah persyaratan dan tahapan yang harus Anda lalui sesuai standar pelayanan di Nusa Tenggara Barat:
- KTP asli
- BPKB asli & copy
Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:
- Melakukan cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT.
- Mengurus pengambilan arsip kendaraan.
- Membuat Surat keterangan kehilangan di POLSEK terdekat.
- Mendapatkan surat Keterangan dari Biro OPS POLRES.
- Menjalani proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Reserse POLRES.
- Mendapatkan Keterangan INFOLAHTA dari POLDA.
- Melampirkan Kwitansi pemasangan iklan kehilangan di media cetak sebanyak 2 kali.
- Mengisi formulir pendaftaran duplikat STNK.
- Melakukan pengecekan status pajak progresif.
- Pendaftaran Duplikat STNK di loket yang ditentukan.
- Tunggu masa proses verifikasi selama 14 hari.
- Lakukan konfirmasi ulang setelah masa tunggu selesai.
- Melakukan pembayaran pajak (jika ada tunggakan) dan PNBP duplikat.
- Mengambil STNK baru di loket penyerahan.
Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat
Untuk mengurus duplikat STNK atau administrasi kendaraan lainnya, warga Kabupaten Lombok Utara dapat mengunjungi kantor layanan utama berikut:
- SAMSAT Kabupaten Lombok Utara: Jl. Raya Tanjung - Bayan, Genggelang, Kec. Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
- Jam Operasional: Senin - Kamis (08:00 - 14:00 WITA), Jumat (08:00 - 11:30 WITA), Sabtu (08:00 - 12:00 WITA).
- Layanan Alternatif: Tersedia juga layanan Samsat Keliling yang jadwalnya sering diinformasikan melalui akun media sosial resmi Bappenda NTB atau SAMSAT Lombok Utara.
Secara keseluruhan, biaya pembuatan duplikat STNK hilang di Kabupaten Lombok Utara sudah diatur secara transparan melalui regulasi PNBP nasional. Meskipun prosesnya melibatkan beberapa tahap birokrasi mulai dari kepolisian hingga SAMSAT, kepatuhan dalam mengikuti prosedur akan menjamin legalitas kendaraan Anda di jalan raya. Mari menjadi warga Nusa Tenggara Barat yang bijak dengan selalu menjaga keamanan dokumen kendaraan dan segera mengurusnya jika terjadi kehilangan.