Mengetahui informasi mengenai Biaya Pembuatan Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah merupakan langkah krusial bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Kehilangan dokumen berharga seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berisiko tinggi saat ada pemeriksaan surat-surat di jalan oleh pihak berwajib di wilayah Donggala.

Kesadaran untuk segera mengurus dokumen kendaraan yang hilang adalah wujud nyata kepatuhan hukum masyarakat Kabupaten Donggala demi kenyamanan berkendara di seluruh pelosok Sulawesi Tengah.

Informasi Lengkap: Biaya Pembuatan Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Donggala

Biaya pembuatan duplikat STNK hilang di Kabupaten Donggala diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara nasional, termasuk di Sulawesi Tengah, tarif ini bersifat tetap. Untuk kendaraan roda dua atau tiga (motor), biayanya adalah Rp100.000 per penerbitan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil), biaya PNBP yang dikenakan adalah Rp200.000.

Perlu diingat bahwa biaya tersebut hanya mencakup biaya cetak STNK baru sebagai pengganti yang hilang. Jika saat pengurusan ternyata masa berlaku pajak kendaraan Anda juga sudah habis, Anda akan dikenakan tambahan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ sesuai dengan besaran yang tertera di notifikasi pajak Anda. Di Kabupaten Donggala, pastikan Anda juga menyiapkan dana cadangan untuk biaya administrasi lain seperti fotokopi berkas dan legalisir yang mungkin diperlukan selama proses di kantor kepolisian maupun Samsat.

Selain biaya PNBP, pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada keterlambatan, maka perhitungan denda PKB biasanya menggunakan rumus: (PKB x 25% x bulan/12) + denda SWDKLLJ. Namun, untuk sekadar duplikat karena hilang tanpa ada tunggakan, Anda cukup membayar biaya PNBP cetak STNK tersebut di loket pembayaran resmi SAMSAT Donggala.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Donggala

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Sulawesi Tengah, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • SKPD asli (Notice Pajak)

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan lengkap ke kantor Samsat.
  2. Ambil nomor antrian pada loket yang tersedia.
  3. Menuju loket progresif untuk verifikasi data kepemilikan.
  4. Lanjutkan ke loket daftar ulang 1 tahun untuk penyerahan berkas.
  5. Melakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  6. Ambil STNK dan SKPD baru yang telah disahkan.
⚠️ Pastikan Anda membawa dokumen KTP dan STNK asli yang masih terbaca dengan jelas agar proses sinkronisasi data oleh petugas Samsat Donggala tidak mengalami kendala.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Sulawesi Tengah

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • SKPD asli
  • BPKB asli beserta fotokopinya

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Lakukan Cek Fisik kendaraan dengan membawa kendaraan ke area yang disediakan.
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
  3. Verifikasi data di loket progresif.
  4. Menuju loket daftar ulang 5 tahun untuk pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
  5. Lakukan pembayaran pajak dan biaya PNBP plat nomor (TNKB).
  6. Ambil STNK, SKPD, dan plat nomor (TNKB) baru Anda.
⚠️ Kendaraan fisik WAJIB dihadirkan di SAMSAT Donggala untuk dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas resmi.

Prosedur Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Donggala

Bagi warga Kabupaten Donggala yang mengalami kehilangan STNK, prosedur yang harus dilalui cukup mendetail karena melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Samsat di Sulawesi Tengah.

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
  2. Mengurus berkas arsip kendaraan di bagian arsip Samsat.
  3. Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan di POLSEK terdekat.
  4. Mendapatkan surat keterangan dari Biro OPS POLRES Donggala.
  5. Melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di unit Reserse POLRES.
  6. Mendapatkan surat keterangan dari INFOLAHTA POLDA Sulawesi Tengah.
  7. Melampirkan kwitansi bukti pemasangan iklan kehilangan di media cetak sebanyak 2 kali.
  8. Mengisi formulir pendaftaran duplikat STNK.
  9. Verifikasi di loket progresif.
  10. Pendaftaran Duplikat di loket pendaftaran Samsat.
  11. Menunggu masa jeda selama 14 hari kerja.
  12. Melakukan konfirmasi ulang setelah masa tunggu selesai.
  13. Membayar biaya cetak STNK dan pajak (jika jatuh tempo) di loket pembayaran.
  14. Menerima STNK duplikat baru yang sah.

Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

Untuk mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Donggala, Anda dapat mengunjungi kantor SAMSAT induk atau layanan unggulan lainnya di lokasi berikut:

  • SAMSAT Donggala (UPTB Wilayah Donggala): Jl. Jati, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
  • Jam Operasional:
    • Senin - Kamis: 08.00 - 14.00 WITA
    • Jumat: 08.00 - 11.00 WITA
    • Sabtu: 08.00 - 12.00 WITA (Beberapa layanan terbatas)
  • Layanan Alternatif: Tersedia juga unit Samsat Keliling yang melayani wilayah pesisir Donggala untuk pembayaran pajak tahunan.

Demikian informasi lengkap mengenai prosedur dan Biaya Pembuatan Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Meskipun prosesnya memakan waktu karena adanya masa tunggu 14 hari, mengurusnya sendiri secara resmi akan menjamin keaslian dokumen Anda. Mari menjadi warga Kabupaten Donggala yang taat aturan dengan selalu memastikan kelengkapan surat kendaraan demi keamanan bersama di jalan raya.