Mendapatkan informasi mengenai Biaya Cabut Berkas Mobil dan Mutasi di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat merupakan langkah krusial bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpindahan domisili atau balik nama. Memahami rincian administrasi ini sejak awal akan memudahkan warga Selong dan sekitarnya dalam mengalokasikan anggaran serta memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga sesuai hukum yang berlaku di wilayah NTB.
Menertibkan administrasi kendaraan adalah bentuk dedikasi kita sebagai warga Kabupaten Lombok Timur yang bijak demi kelancaran pembangunan di Nusa Tenggara Barat.
Informasi Lengkap: Biaya Cabut Berkas Mobil dan Mutasi di Kabupaten Lombok Timur
Proses cabut berkas atau mutasi keluar merupakan prosedur melepaskan data kendaraan dari SAMSAT asal untuk dipindahkan ke SAMSAT tujuan. Di Kabupaten Lombok Timur, rincian biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komponen biaya utama untuk mutasi mobil meliputi biaya PNBP Mutasi Keluar sebesar Rp250.000. Perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada, serta biaya administrasi di SAMSAT tujuan (Mutasi Masuk). Perhitungan pajak kendaraan sendiri secara umum mengikuti rumus: PKB + SWDKLLJ. Jika Anda terlambat membayar, denda akan dikenakan dengan formula (PKB x 25%) + denda SWDKLLJ sesuai durasi keterlambatan.
Bagi Anda yang sedang melakukan proses mutasi dalam rangka balik nama (BBN II), biasanya akan dikenakan tarif BBN II sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat seringkali mengadakan program pemutihan yang membebaskan biaya BBN II tersebut, sehingga penting bagi warga Lombok Timur untuk memantau pengumuman resmi dari Bappenda NTB.
Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Lombok Timur
Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Nusa Tenggara Barat, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:
- Bawa berkas persyaratan ke kantor SAMSAT terdekat.
- Ambil nomor antrian pada loket yang tersedia.
- Menuju loket progresif untuk pengecekan status kepemilikan.
- Serahkan dokumen ke loket daftar ulang 1 tahun.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Ambil STNK dan SKPD yang telah disahkan.
Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Nusa Tenggara Barat
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
- BPKB asli & copy
Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:
- Cek Fisik (bawa kendaraan langsung ke area cek fisik SAMSAT).
- Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.
- Lakukan verifikasi di loket progresif.
- Serahkan berkas ke loket daftar ulang 5 tahun.
- Lakukan pembayaran pajak dan biaya PNBP plat nomor di loket.
- Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat Nomor) baru.
Prosedur Mutasi Keluar di Kabupaten Lombok Timur
Jika Anda berencana melakukan cabut berkas untuk pindah ke luar daerah, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- STNK asli
- KTP Pemilik baru
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian bermaterai
Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:
- Lakukan Cek Fisik kendaraan di kantor SAMSAT Lombok Timur.
- Ambil Arsip kendaraan di bagian arsip.
- Isi formulir mutasi yang disediakan.
- Lakukan pengecekan di loket progresif.
- Lakukan Pendaftaran Mutasi Keluar di loket yang ditentukan.
- Tunggu rekomendasi dari POLDA Nusa Tenggara Barat.
- Lakukan konfirmasi ulang sesuai jadwal yang diberikan.
- Bayar tunggakan pajak (jika masih ada tanggungan).
- Ambil berkas mutasi dan surat Fiskal.
- Menuju ke SAMSAT kota tujuan untuk proses Mutasi Masuk.
Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Untuk mengurus Biaya Cabut Berkas Mobil dan Mutasi, warga dapat mengunjungi kantor layanan utama atau titik layanan alternatif di Kabupaten Lombok Timur berikut ini:
- Kantor Bersama SAMSAT Selong (Pusat): Jl. Diponegoro No. 1, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
- Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 14.00 WITA), Jumat (08.00 - 11.00 WITA), Sabtu (08.00 - 12.00 WITA).
- Samsat Pembantu Masbagik: Melayani pembayaran pajak tahunan untuk wilayah Masbagik dan sekitarnya.
- Samsat Keliling: Beroperasi di lokasi-lokasi strategis seperti pasar atau alun-alun kecamatan sesuai jadwal mingguan yang dirilis Bappenda NTB.
Kesimpulannya, memahami rincian Biaya Cabut Berkas Mobil dan Mutasi di Kabupaten Lombok Timur sangatlah penting agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala biaya tak terduga. Dengan menyiapkan dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB secara lengkap, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan di SAMSAT Nusa Tenggara Barat, Anda turut berkontribusi dalam tertib administrasi kendaraan nasional.