Mendapatkan informasi mengenai Biaya Cabut Berkas Mobil dan Mutasi di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta merupakan langkah krusial bagi setiap pemilik kendaraan yang berencana melakukan perpindahan domisili atau jual beli kendaraan antar daerah. Memahami rincian biaya dan prosedur administrasi di SAMSAT setempat akan membantu Anda mengalokasikan anggaran dengan tepat serta memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menyelesaikan administrasi kendaraan tepat waktu adalah wujud kepedulian warga Kota Yogyakarta dalam mendukung ketertiban data dan pembangunan daerah di DI Yogyakarta.
Informasi Lengkap: Biaya Cabut Berkas Mobil dan Mutasi di Kota Yogyakarta
Proses mutasi atau cabut berkas pada dasarnya terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu Mutasi Keluar (dari SAMSAT asal) dan Mutasi Masuk (ke SAMSAT tujuan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses mutasi kendaraan bermotor roda empat (mobil) ditetapkan sebesar Rp250.000. Biaya ini hanya mencakup biaya administrasi pencabutan berkas di instansi kepolisian, belum termasuk biaya lain seperti pajak kendaraan atau biaya pendaftaran di kota tujuan.
Penting untuk diingat bahwa jika Anda melakukan mutasi sekaligus balik nama (BBN II), maka akan muncul tambahan biaya berupa Bea Balik Nama yang umumnya dihitung sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selain itu, komponen biaya lain yang perlu disiapkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi, serta biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000 dan TNKB (plat nomor) baru sebesar Rp100.000.
Secara umum, formula perhitungan total biaya yang harus Anda siapkan saat mutasi masuk ke Kota Yogyakarta adalah: PNBP Mutasi + PKB (Pajak Kendaraan) + BBN-KB (jika balik nama) + PNBP STNK + PNBP TNKB + SWDKLLJ. Dengan memahami komponen ini, warga DI Yogyakarta dapat menghindari spekulasi biaya dan terhindar dari praktik pungli yang merugikan.
Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kota Yogyakarta
Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT DI Yogyakarta, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:
- Bawa berkas persyaratan ke kantor SAMSAT Kota Yogyakarta.
- Ambil nomor antrian sesuai layanan.
- Menuju ke loket progresif untuk pengecekan data.
- Melakukan pendaftaran di loket daftar ulang 1 tahun.
- Melakukan pembayaran biaya pajak di loket pembayaran yang tersedia.
- Menunggu pemanggilan untuk ambil STNK & SKPD yang telah disahkan.
Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di DI Yogyakarta
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
- BPKB asli & copy
Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:
- Cek Fisik kendaraan (bawa kendaraan ke area cek fisik SAMSAT).
- Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Menuju loket progresif untuk verifikasi data kepemilikan.
- Melakukan pendaftaran di loket daftar ulang 5 tahun.
- Melakukan pembayaran pajak dan PNBP plat nomor di loket pembayaran.
- Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat nomor) baru di bagian penyerahan.
Prosedur Mutasi Keluar dari Kota Yogyakarta
Jika Anda berencana memindahkan administrasi kendaraan keluar dari DI Yogyakarta, berikut adalah persyaratan mutasi keluar yang harus dipenuhi:
- STNK asli
- KTP Pemilik baru
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian bermeterai
Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:
- Melakukan Cek Fisik kendaraan di kantor SAMSAT asal.
- Mengambil Arsip kendaraan di bagian arsip SAMSAT.
- Mengisi formulir mutasi yang telah disediakan.
- Melakukan verifikasi di bagian progresif.
- Pendaftaran Mutasi Keluar di loket yang ditentukan.
- Menunggu rekomendasi dari POLDA DI Yogyakarta.
- Melakukan konfirmasi ulang berkas.
- Membayar tunggakan pajak (jika masih ada tanggungan).
- Mengambil berkas kendaraan dan surat Fiskal.
- Membawa berkas tersebut menuju SAMSAT kota tujuan.
Alamat Kantor SAMSAT di Kota Yogyakarta DI Yogyakarta
Untuk mengurus administrasi kendaraan, warga dapat mengunjungi kantor layanan resmi di wilayah Kota Yogyakarta berikut ini:
- SAMSAT Kota Yogyakarta: Jl. Tentara Pelajar No. 13, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231.
- Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 13.00 WIB), Jumat (08.00 - 11.00 WIB), Sabtu (08.00 - 11.00 WIB).
- Samsat Corner Galeria Mall: Terletak di Basement Galeria Mall (Hanya untuk pajak tahunan).
- Layanan Drive Thru: Tersedia di halaman depan kantor SAMSAT Kota Yogyakarta untuk proses pajak tahunan yang lebih cepat.
Demikian panduan lengkap mengenai Biaya Cabut Berkas Mobil dan Mutasi di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta. Dengan mempersiapkan dokumen persyaratan dan dana yang sesuai, proses administrasi kendaraan Anda akan berjalan lebih efektif. Mari menjadi warga Kota Yogyakarta yang taat pajak dan tertib administrasi demi kenyamanan berkendara di seluruh wilayah Indonesia.