Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur, mencari informasi mengenai Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Terbaru di Kota Mojokerto, Jawa Timur sangatlah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi tanpa harus mengantre lama di kantor pusat. Layanan jemput bola ini dirancang khusus untuk memudahkan warga Kota Mojokerto dalam mengurus administrasi kendaraan dengan lebih efisien dan dekat dengan tempat tinggal atau pusat aktivitas harian.

Kepatuhan membayar pajak tepat waktu adalah kontribusi nyata warga Kota Mojokerto dalam membangun infrastruktur Jawa Timur yang lebih baik sekaligus menjaga legalitas kendaraan di jalan raya.

Informasi Lengkap: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Terbaru di Kota Mojokerto

Layanan Samsat Keliling merupakan inisiatif dari Ditlantas Polda Jatim bekerja sama dengan Bapenda Jawa Timur untuk menjangkau masyarakat Kota Mojokerto hingga ke titik-titik strategis. Jadwal ini biasanya beroperasi secara bergilir di lokasi seperti Alun-alun Kota Mojokerto, kawasan Sunrise Mall, atau area parkir pasar tradisional. Namun, perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tidak melayani penggantian plat nomor atau pajak 5 tahunan.

Sebagai informasi penting, jika Anda terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda administratif. Berdasarkan aturan di Jawa Timur, rumus perhitungan denda PKB adalah PKB x 25% x (Jumlah Bulan Terlambat / 12). Selain denda PKB, Anda juga diwajibkan membayar denda SWDKLLJ yang besarnya bervariasi tergantung jenis kendaraan, misalnya sekitar Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil. Memanfaatkan jadwal Samsat Keliling secara rutin dapat menghindarkan Anda dari akumulasi biaya denda tersebut.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kota Mojokerto

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Jawa Timur atau layanan unggulan lainnya, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan lengkap menuju lokasi layanan.
  2. Ambil nomor antrian yang telah disediakan petugas.
  3. Serahkan berkas ke loket progresif untuk pengecekan data kepemilikan.
  4. Menuju ke loket daftar ulang 1 tahun untuk verifikasi data kendaraan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di loket pembayaran.
  6. Ambil STNK dan SKPD baru yang telah disahkan.
⚠️ Pastikan Anda membawa dokumen asli baik KTP maupun STNK karena petugas tidak akan memproses fotokopi tanpa menunjukkan dokumen asli yang sinkron dengan data sistem.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Jawa Timur

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan di kantor Samsat induk. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Cek Fisik: Bawa kendaraan langsung ke area cek fisik di kantor Samsat Kota Mojokerto.
  2. Ambil & isi formulir pendaftaran yang tersedia di loket formulir.
  3. Serahkan berkas ke loket progresif untuk pengecekan kepemilikan kendaraan.
  4. Daftarkan kendaraan di loket daftar ulang 5 tahun.
  5. Bayar biaya pajak dan PNBP plat nomor di loket pembayaran.
  6. Ambil STNK, SKPD, serta TNKB (Plat Nomor) baru di bagian pengambilan.
⚠️ Kendaraan fisik wajib dihadirkan ke lokasi Samsat induk Kota Mojokerto karena proses gesek nomor rangka dan nomor mesin tidak bisa diwakilkan atau dilakukan di layanan keliling.

Prosedur Balik Nama Kendaraan (BBN II) di Kota Mojokerto

Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, sangat disarankan untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan menjadi sah atas nama Anda sendiri.

  • STNK asli
  • KTP Pemilik Baru asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy
  • Kwitansi pembelian yang sah

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Lakukan Cek Fisik kendaraan di kantor Samsat.
  2. Ambil berkas Arsip kendaraan di bagian arsip.
  3. Isi formulir pendaftaran balik nama dengan data lengkap.
  4. Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk rekomendasi dan pembayaran PNBP.
  5. Verifikasi di loket progresif.
  6. Menuju Loket BPKB untuk membayar PNBP dan menyerahkan berkas untuk pembaruan BPKB.
  7. Pendaftaran BBN II di loket pendaftaran.
  8. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  9. Ambil STNK/TNKB baru.
  10. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas.

Alamat Kantor SAMSAT di Kota Mojokerto Jawa Timur

Untuk urusan administrasi yang tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat induk atau gerai resmi lainnya di Kota Mojokerto:

  • Samsat Kota Mojokerto: Jl. Jayanegara No. 2, Banjaragung, Kec. Puri, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
  • Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 12.00 WIB), Jumat (08.00 - 11.00 WIB), Sabtu (08.00 - 12.00 WIB).
  • Samsat Drive Thru: Tersedia di area kantor Samsat induk untuk pembayaran pajak tahunan yang lebih cepat.
  • Layanan Unggulan: Samsat Keliling biasanya beroperasi di area publik seperti Alun-alun atau pusat keramaian lainnya sesuai jadwal mingguan yang dipublikasikan oleh Satlantas Polres Mojokerto Kota.

Demikian informasi lengkap mengenai Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Terbaru di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, diharapkan warga Kota Mojokerto dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih lancar. Selalu taati aturan lalu lintas dan pastikan surat-surat kendaraan Anda selalu dalam masa berlaku yang aktif.