Menghadapi situasi kehilangan dokumen kendaraan tentu menimbulkan kekhawatiran, namun Anda tidak perlu panik jika mencari informasi mengenai Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Proses ini sebenarnya cukup terstruktur asalkan Anda memahami persyaratan administrasi yang berlaku di wilayah hukum Polda NTB agar kendaraan Anda tetap memiliki legalitas operasional di jalan raya.

Kesadaran untuk segera mengurus dokumen kendaraan yang hilang mencerminkan tanggung jawab warga Kabupaten Lombok Tengah dalam menjaga ketertiban administrasi demi kenyamanan berkendara di Nusa Tenggara Barat.

Informasi Lengkap: Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Lombok Tengah

Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada adalah proses pengajuan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena dokumen asli hilang atau rusak, namun pemilik masih memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, proses ini mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan STNK duplikat adalah sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, serta Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain biaya PNBP, Anda juga tetap diwajibkan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika masa berlakunya telah habis. Perhitungan pajak tetap mengikuti rumus standar (PKB + SWDKLLJ). Sangat penting untuk dicatat bahwa dalam proses STNK hilang, terdapat masa tunggu sekitar 14 hari kerja setelah pelaporan iklan di media massa untuk memastikan bahwa STNK tersebut tidak sedang disita oleh pihak berwajib atau terkait kasus sengketa di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Lombok Tengah

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Nusa Tenggara Barat, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan ke kantor SAMSAT.
  2. Ambil nomor antrian di loket yang tersedia.
  3. Lakukan validasi di loket progresif.
  4. Menuju loket daftar ulang 1 tahun untuk penyerahan berkas.
  5. Bayar pajak sesuai nominal di loket pembayaran.
  6. Ambil STNK dan SKPD baru yang sudah divalidasi.
⚠️ Selalu pastikan Anda membawa dokumen identitas asli (KTP) yang datanya sinkron dengan STNK guna menghindari penolakan berkas oleh petugas SAMSAT Lombok Tengah.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Nusa Tenggara Barat

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Bawa kendaraan ke area Cek Fisik SAMSAT untuk gesek nomor rangka dan mesin.
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.
  3. Lakukan pengecekan di loket progresif.
  4. Daftarkan berkas di loket daftar ulang 5 tahun.
  5. Lakukan pembayaran di kasir.
  6. Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat nomor) baru di loket pengambilan.
⚠️ Ingatlah bahwa kendaraan fisik wajib dihadirkan langsung ke kantor SAMSAT di Lombok Tengah untuk proses identifikasi nomor mesin yang sah.

Prosedur Duplikat STNK Hilang di SAMSAT Lombok Tengah

Bagi warga Kabupaten Lombok Tengah yang kehilangan STNK, berikut adalah urutan administrasi khusus yang harus dilalui sesuai regulasi di Nusa Tenggara Barat:

  • KTP asli sesuai nama di BPKB
  • BPKB asli & foto copy

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT.
  2. Melakukan pengecekan Arsip STNK untuk memastikan data kendaraan.
  3. Mengurus Surat Kehilangan di POLSEK setempat.
  4. Mendapatkan Surat Keterangan dari Biro OPS POLRES Lombok Tengah.
  5. Melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Reserse POLRES.
  6. Mendapatkan Surat Keterangan dari INFOLAHTA POLDA NTB.
  7. Melampirkan Kwitansi pemasangan iklan kehilangan di 2 media cetak berbeda.
  8. Mengisi formulir permohonan duplikat STNK.
  9. Melalui pemeriksaan loket progresif.
  10. Melakukan Pendaftaran Duplikat di loket terkait.
  11. Menunggu masa verifikasi selama 14 hari kerja.
  12. Melakukan konfirmasi ulang setelah masa tunggu selesai.
  13. Membayar biaya PNBP dan pajak (jika ada) di kasir.
  14. Pengambilan STNK duplikat yang baru.

Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat

Untuk mengurus seluruh administrasi di atas, warga Kabupaten Lombok Tengah dapat mengunjungi kantor layanan utama berikut:

  • SAMSAT Praya (Kantor Bersama SAMSAT Lombok Tengah)
    Alamat: Jl. Gajah Mada No. 1, Leneng, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 83511.
    Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 14.00 WITA), Jumat (08.00 - 11.00 WITA), Sabtu (08.00 - 12.00 WITA).
  • Layanan Alternatif:
    • Samsat Keliling: Biasanya beroperasi di pasar-pasar besar atau kantor camat di wilayah Lombok Tengah (seperti Jonggat atau Kopang) sesuai jadwal mingguan.
    • Gerai Samsat: Tersedia di beberapa titik pusat perbelanjaan atau layanan publik terpadu di Kota Praya.

Itulah panduan lengkap mengenai Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Meskipun prosesnya melibatkan beberapa instansi kepolisian, mengikuti prosedur resmi akan menjamin keamanan data kendaraan Anda. Mari warga Lombok Tengah, selalu taat aturan dan pastikan surat-surat kendaraan Anda selalu lengkap dan aktif demi kenyamanan bersama di jalan raya.