Menghadapi situasi kehilangan surat tanda kendaraan tentu sangat merepotkan, namun informasi mengenai Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan akan mempermudah Anda melewati proses birokrasi ini dengan tenang. Memastikan surat-surat kendaraan lengkap bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan perlindungan bagi hak milik Anda saat berkendara di jalanan Kalimantan Selatan yang dinamis.
Ketaatan administrasi kendaraan adalah wujud nyata kecintaan warga Kandangan terhadap ketertiban umum di Bumi Antaludin, demi perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
Informasi Lengkap: Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Mengurus STNK hilang ketika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih ada di tangan sebenarnya jauh lebih mudah dibandingkan jika kedua dokumen tersebut hilang sekaligus. Proses ini secara resmi disebut sebagai pembuatan Duplikat STNK. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, proses ini melibatkan verifikasi data fisik kendaraan untuk memastikan bahwa permohonan duplikat bukan merupakan modus penggelapan kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi untuk penerbitan Duplikat STNK adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, serta Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan tahunan jika masa berlaku pajak Anda sudah atau hampir habis.
Penting untuk diingat bahwa proses ini memerlukan pengumuman di media cetak. Hal ini bertujuan sebagai bentuk transparansi publik jika ada pihak lain yang merasa memiliki klaim atas kendaraan tersebut. Warga Kalimantan Selatan disarankan untuk menyimpan salinan atau fotokopi STNK sebagai arsip cadangan guna mempercepat proses pengecekan data di kantor SAMSAT nantinya.
Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Kalimantan Selatan, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:
- Bawa berkas persyaratan ke kantor SAMSAT
- Ambil nomor antrian
- Menuju loket progresif untuk pengecekan status
- Menuju loket daftar ulang 1 tahun
- Bayar biaya pajak di loket pembayaran
- Ambil STNK dan SKPD yang baru
Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Kalimantan Selatan
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD asli
- BPKB asli dan fotokopi
Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:
- Cek Fisik (bawa kendaraan langsung ke lokasi SAMSAT)
- Ambil dan isi formulir pendaftaran
- Menuju loket progresif
- Pendaftaran di loket daftar ulang 5 tahun
- Bayar biaya pajak dan PNBP TNKB di kasir
- Ambil STNK, SKPD, dan Plat Nomor (TNKB) baru
Prosedur Duplikat STNK Hilang di Hulu Sungai Selatan
Bagi Anda yang kehilangan STNK namun BPKB masih tersimpan aman, berikut adalah prosedur lengkap untuk mengurus duplikatnya di wilayah hukum Kalimantan Selatan:
- KTP asli pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:
- Cek fisik kendaraan di area SAMSAT
- Menuju loket Arsip untuk pengambilan data
- Membuat Surat Kehilangan di POLSEK terdekat
- Mendapatkan Surat Keterangan dari Biro OPS POLRES
- Melalui proses BAP Reserse di POLRES
- Mendapatkan Keterangan INFOLAHTA POLDA
- Menyerahkan Kwitansi iklan media cetak yang tayang minimal 2 kali
- Isi formulir pendaftaran duplikat STNK
- Pengecekan di loket progresif
- Pendaftaran Duplikat di loket yang tersedia
- Tunggu proses selama 14 hari kerja
- Lakukan konfirmasi ulang setelah masa tunggu
- Bayar biaya PNBP dan pajak (jika ada)
- Ambil STNK duplikat baru Anda
Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan
Untuk mengurus segala keperluan administrasi kendaraan bermotor, Anda dapat mengunjungi kantor SAMSAT induk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan detail sebagai berikut:
- Alamat Kantor SAMSAT Kandangan: Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kandangan Barat, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213.
- Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 13.00 WITA), Jumat (08.00 - 11.00 WITA), Sabtu (08.00 - 12.00 WITA).
- Samsat Keliling: Tersedia di titik-titik strategis seperti pasar atau lapangan umum di kecamatan sesuai jadwal mingguan yang dirilis UPPD Kandangan.
- Layanan Digital: Pembayaran pajak tahunan kini juga bisa dilakukan melalui aplikasi E-Samsat Kalimantan Selatan (SIGNAL).
Demikian panduan mengenai Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi persyaratan sejak awal, proses pengurusan dokumen Anda akan berjalan lancar tanpa hambatan. Mari menjadi warga Kalimantan Selatan yang taat hukum dengan selalu menjaga kelengkapan administrasi kendaraan Anda demi kenyamanan bersama di jalan raya.