Mencari informasi mengenai Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur kini semakin mudah dengan adanya panduan administratif yang transparan. Bagi Anda warga Benuo Taka yang ingin mengubah tampilan estetik kendaraan, sangat penting untuk segera menyesuaikan data pada dokumen resmi guna menghindari masalah legalitas di kemudian hari.
Ketaatan warga Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memperbarui administrasi kendaraan adalah langkah cerdas untuk mendukung tertib lalu lintas dan kenyamanan berkendara di wilayah Kalimantan Timur.
Informasi Lengkap: Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB di Kabupaten Penajam Paser Utara
Proses ganti warna kendaraan pada dokumen resmi melibatkan dua instansi utama, yaitu Kepolisian (SAMSAT) untuk pembaruan STNK dan Bagian BPKB Ditlantas Polda setempat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat biaya baku yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan roda empat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rincian biaya PNBP yang berlaku secara nasional, termasuk di Kalimantan Timur, adalah sebagai berikut: Penerbitan STNK baru untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 200.000. Sementara itu, untuk perubahan data pada BPKB, Anda akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 375.000. Jadi, total biaya administrasi murni yang harus Anda siapkan adalah Rp 575.000.
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya jasa bengkel pengecatan dan biaya pembuatan surat keterangan ubah warna dari bengkel yang memiliki izin resmi (SIUP/NPWP). Pastikan Anda menyimpan bukti kuitansi pengecatan sebagai syarat pendukung saat melakukan pendaftaran di SAMSAT Penajam Paser Utara.
Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Penajam Paser Utara
Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Kalimantan Timur, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) asli
Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:
- Bawa berkas persyaratan lengkap ke kantor SAMSAT.
- Ambil nomor antrian pada mesin yang tersedia.
- Lakukan verifikasi data di loket progresif.
- Serahkan berkas ke loket daftar ulang 1 tahun untuk diproses.
- Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Ambil STNK dan SKPD yang baru di loket penyerahan.
Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Kalimantan Timur
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:
- STNK asli
- KTP asli pemilik kendaraan
- SKPD asli
- BPKB asli dan fotokopi
Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:
- Bawa kendaraan Anda ke area Cek Fisik untuk proses gesek nomor rangka dan mesin.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.
- Lakukan pengecekan data di loket progresif.
- Daftarkan berkas di loket daftar ulang 5 tahun.
- Bayar biaya pajak dan PNBP TNKB di loket pembayaran.
- Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat nomor) baru di bagian penyerahan.
Prosedur Balik Nama (BBN II) di Penajam Paser Utara
Jika perubahan warna mobil berbarengan dengan kepemilikan baru, maka Anda perlu mengurus Balik Nama (BBN II) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- STNK asli
- KTP Pemilik Baru asli
- SKPD asli
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai
Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:
- Lakukan Cek Fisik kendaraan di area SAMSAT.
- Ambil berkas Arsip kendaraan di bagian arsip.
- Isi formulir pendaftaran balik nama secara lengkap.
- Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk rekomendasi dan pembayaran PNBP.
- Lakukan pengecekan di loket progresif.
- Menuju Loket BPKB untuk bayar PNBP dan serahkan berkas pendukung.
- Lakukan Pendaftaran BBN II di loket yang tersedia.
- Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Ambil STNK dan TNKB baru.
- Ambil BPKB baru di loket BPKB sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara dapat mengurus administrasi kendaraan secara langsung di kantor pusat layanan pajak daerah berikut:
- Kantor Bersama SAMSAT Penajam Paser Utara: Jl. Propinsi Km. 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
- Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 14.00 WITA), Jumat (08.00 - 11.00 WITA), dan Sabtu (08.00 - 12.00 WITA).
- Layanan Alternatif: Tersedia layanan SAMSAT Keliling dan Gerai SAMSAT yang biasanya beroperasi di pusat keramaian sesuai jadwal mingguan untuk mempermudah warga di luar Kecamatan Penajam.
Demikian panduan mengenai biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB untuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dengan memahami rincian biaya dan prosedur di atas, diharapkan Anda tidak lagi bingung saat harus melegalkan perubahan fisik kendaraan. Selalu taati aturan lalu lintas dan pastikan dokumen kendaraan Anda selalu mutakhir.