Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi tampilan, mencari informasi mengenai Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB di Kabupaten Seluma, Bengkulu sangatlah krusial. Perubahan identitas kendaraan tanpa melaporkannya ke pihak berwenang dapat berujung pada masalah legalitas saat pemeriksaan di jalan raya oleh petugas Kepolisian Daerah Bengkulu.

Mematuhi administrasi kendaraan tepat waktu adalah wujud kepedulian warga Kabupaten Seluma dalam mendukung ketertiban berlalu lintas dan pembangunan daerah Bengkulu yang lebih baik.

Informasi Lengkap: Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB di Kabupaten Seluma

Proses administrasi penggantian warna kendaraan secara resmi disebut dengan rubentina (perubahan bentuk dan ganti warna). Di wilayah Kabupaten Seluma, Bengkulu, biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, terdapat dua komponen biaya utama yang harus Anda siapkan.

Pertama adalah biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000. Kedua adalah biaya penerbitan BPKB baru karena adanya perubahan data identitas kendaraan, yaitu sebesar Rp 375.000. Jadi, total estimasi biaya administrasi (PNBP) yang harus dikeluarkan adalah Rp 575.000. Perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan jika masa berlaku pajak Anda juga sudah hampir habis.

Penting bagi warga Seluma untuk membawa surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengecatan. Bengkel tersebut sebaiknya memiliki NPWP dan izin operasional resmi agar dokumen pendukung ganti warna diakui oleh pihak SAMSAT Bengkulu. Tanpa dokumen pendukung ini, permohonan perubahan data warna pada BPKB bisa terhambat di kepolisian.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Seluma

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Bengkulu, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan ke kantor SAMSAT Seluma.
  2. Ambil nomor antrian di bagian pendaftaran.
  3. Menuju ke loket progresif untuk pengecekan data kepemilikan.
  4. Serahkan berkas ke loket daftar ulang 1 tahun.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di loket pembayaran.
  6. Ambil STNK & SKPD baru yang telah divalidasi.
⚠️ Pastikan Anda membawa KTP dan STNK ASLI saat melakukan pengurusan agar seluruh data dapat disinkronkan dengan sistem digital SAMSAT Bengkulu.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Bengkulu

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Bawa kendaraan ke area Cek Fisik untuk dilakukan gesek nomor rangka dan mesin.
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.
  3. Validasi berkas di loket progresif.
  4. Menuju loket daftar ulang 5 tahun untuk verifikasi data.
  5. Bayar biaya PKB, SWDKLLJ, dan biaya cetak TNKB/STNK di loket pembayaran.
  6. Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat) baru di loket penyerahan.
⚠️ Kendaraan wajib dihadirkan secara fisik di kantor SAMSAT Kabupaten Seluma untuk keperluan verifikasi nomor rangka dan mesin demi keamanan data.

Balik Nama (BBN II) Kendaraan di Seluma

Jika Anda baru saja membeli mobil bekas dan ingin sekaligus mengganti warnanya, proses Balik Nama (BBN II) sangat disarankan:

  • STNK asli
  • KTP Pemilik Baru asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy
  • Kwitansi pembelian bermeterai

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Lakukan Cek Fisik kendaraan di SAMSAT Seluma.
  2. Ambil Arsip kendaraan di bagian arsip.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data pemilik baru.
  4. Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk rekomendasi dan bayar PNBP.
  5. Verifikasi di bagian progresif.
  6. Datang ke Loket BPKB (bayar PNBP & serahkan berkas).
  7. Pendaftaran BBN II di loket terkait.
  8. Bayar pajak di loket pembayaran.
  9. Ambil STNK/TNKB baru.
  10. Ambil BPKB baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan petugas.

Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Seluma Bengkulu

Untuk mengurus administrasi kendaraan seperti ganti warna, pajak, maupun balik nama, warga Seluma dapat mengunjungi kantor pusat pelayanan SAMSAT berikut:

  • Alamat: Jl. Raya Bengkulu - Tais, Pasar Tais, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
  • Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 14.00 WIB), Jumat (08.00 - 11.30 WIB), Sabtu (08.00 - 12.00 WIB).
  • Layanan Alternatif: Tersedia juga Samsat Keliling yang jadwalnya sering diinformasikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Seluma.

Kesimpulannya, pengurusan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB di Kabupaten Seluma, Bengkulu pada tahun 2026 ini sangat terjangkau jika dilakukan secara mandiri sesuai prosedur. Dengan menyiapkan biaya administrasi sekitar Rp 575.000 (untuk PNBP) serta melengkapi dokumen pendukung, Anda dapat berkendara dengan tenang dan legal. Mari warga Kabupaten Seluma, selalu taat aturan dan tertib administrasi kendaraan Anda!