Mencari informasi mengenai Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh sangatlah penting bagi pemilik kendaraan yang ingin menjaga legalitas kendaraannya di jalan raya. Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali menimbulkan kekhawatiran, namun proses pengurusannya di wilayah Aceh sebenarnya cukup terstruktur asalkan Anda masih memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli sebagai bukti kepemilikan sah.

Menyelesaikan administrasi kendaraan tepat waktu adalah langkah nyata warga Kabupaten Aceh Singkil dalam mendukung ketertiban hukum dan keamanan berkendara di Provinsi Aceh.

Informasi Lengkap: Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Aceh Singkil

Mengurus STNK yang hilang ketika BPKB masih ada dikategorikan sebagai permohonan Duplikat STNK. Secara regulasi, biaya yang dikenakan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biaya cetak STNK baru adalah Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200.000.

Selain biaya PNBP tersebut, Anda juga diwajibkan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika masa berlakunya telah habis atau mendekati jatuh tempo. Di Kabupaten Aceh Singkil, perhitungan pajak mengikuti rumus PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jika terdapat keterlambatan, maka akan dikenakan denda yang dihitung dengan rumus: PKB x 25% + denda SWDKLLJ sesuai kategori kendaraan.

Proses ini memerlukan validasi dari beberapa pihak kepolisian di lingkungan Polres Aceh Singkil untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak sedang dalam status sengketa atau terlibat tindak pidana. Oleh karena itu, ada beberapa surat keterangan tambahan yang harus diurus terlebih dahulu di tingkat Polsek dan Polres sebelum menuju ke kantor SAMSAT.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Aceh Singkil

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Aceh, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan ke kantor SAMSAT.
  2. Ambil nomor antrian yang disediakan.
  3. Menuju ke loket progresif untuk verifikasi data kepemilikan.
  4. Serahkan dokumen ke loket daftar ulang 1 tahun.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di loket pembayaran.
  6. Ambil STNK dan SKPD yang telah divalidasi oleh petugas.
⚠️ Pastikan Anda membawa dokumen KTP dan STNK asli yang datanya sudah sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk memperlancar proses verifikasi di SAMSAT Aceh Singkil.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Aceh

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Cek Fisik kendaraan dengan membawa kendaraan ke area yang disediakan.
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
  3. Lakukan verifikasi di loket progresif.
  4. Serahkan berkas ke loket daftar ulang 5 tahun.
  5. Lakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan biaya cetak TNKB/STNK.
  6. Ambil STNK, SKPD, dan plat nomor (TNKB) yang baru.
⚠️ Kendaraan bermotor wajib dihadirkan secara langsung di kantor SAMSAT Kabupaten Aceh Singkil untuk menjalani prosedur gesek nomor rangka dan mesin.

Prosedur Duplikat STNK Hilang di Aceh Singkil

Layanan ini khusus bagi warga Kabupaten Aceh Singkil yang kehilangan STNK namun masih memiliki BPKB. Berikut adalah rincian syarat dan prosedurnya:

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • BPKB asli & copy
  • Surat kehilangan dari POLSEK setempat
  • Keterangan Biro OPS POLRES
  • BAP Reserse POLRES Aceh Singkil
  • Keterangan INFOLAHTA POLDA Aceh
  • Kwitansi bukti pemasangan iklan kehilangan di media cetak sebanyak 2 kali

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT.
  2. Menuju bagian arsip untuk legalisir dokumen.
  3. Mengurus surat kehilangan di POLSEK dan dilanjutkan ke POLRES untuk mendapatkan BAP Reserse serta keterangan Biro OPS.
  4. Mendapatkan surat keterangan dari INFOLAHTA POLDA.
  5. Melampirkan kwitansi iklan media cetak sebagai bukti pengumuman kehilangan.
  6. Mengisi formulir permohonan STNK duplikat.
  7. Melalui pemeriksaan loket progresif.
  8. Melakukan pendaftaran duplikat STNK.
  9. Menunggu masa proses verifikasi (umumnya hingga 14 hari).
  10. Melakukan konfirmasi ulang ke petugas SAMSAT.
  11. Membayar pajak (jika ada tunggakan) dan biaya PNBP STNK.
  12. Menerima STNK duplikat yang baru.

Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Aceh Singkil Aceh

Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil, berikut adalah lokasi layanan SAMSAT yang dapat Anda datangi:

  • SAMSAT Aceh Singkil: Jl. Syekh Abdurrauf As-Singkili, Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
  • Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 15.00 WIB), Jumat (08.00 - 11.30 WIB), Sabtu (Tergantung kebijakan lokal atau setengah hari).
  • Samsat Keliling: Biasanya tersedia di pusat keramaian atau kantor kecamatan tertentu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh UPTD wilayah setempat.

Mengurus STNK hilang di Kabupaten Aceh Singkil memang memerlukan beberapa tahapan birokrasi, namun dengan melengkapi dokumen sesuai persyaratan di atas, proses tersebut dapat berjalan lancar. Selalu simpan dokumen kendaraan Anda di tempat yang aman dan pastikan untuk segera mengurusnya jika terjadi kehilangan demi keamanan Anda berkendara di Aceh.